News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku KDRT yang Sebabkan Korban Meninggal di Semarang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memeluk seorang anak yang sedang disuntik vaksin di Sentra Vaksinasi desa Bubutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali Senin pagi (25/10/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya korban dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

KemenPPPA, kata Bintang, telah berkoordinasi dengan DP3AKB, SPT PPA Provinsi Jawa Tengah, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang terkait kasus ini.

“Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Dirinya mengatakan kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.

Baca juga: VIDEO Polisi Sebut Baim Wong Masih Berstatus Saksi Terkait Konten Prank KDRT 

Bintang meminta aparat penegak hukum menangani kasus KDRT di Semarang secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KemenPPPA menghormati proses hukum yang ada dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45 juta,” tutur Bintang.

Dirinya mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30, berawal dari pertengkaran antara pelaku (suami) berinisial DM (27) dan korban (23), dalam pertengkaran ini pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini