TRIBUNNEWS.COM - Oknum staf khusus Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HR (40), diduga melakukan perzinahan dengan istri orang, FH.
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, menjelaskan perselingkuhan HR dengan FH berawal dari perkenalan melalui media sosial pada 2016 silam.
Setelah semakin intens berkomunikasi dengan HR, perempuan tersebut lalu curhat mengenai masalah rumah tangganya.
Kompol Bahtiar menyebut, keduanya memutuskan menjalin hubungan layaknya suami istri selama empat tahun.
“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp."
"Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” ujarnya, Jumat (28/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana nasib Stafsus Wali Kota Baubau?
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri
Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib HR setelah diduga selingkuh dengan istri orang:
Stafsus Wali Kota Baubau Dipolisikan
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, saat ini proses hukum terkait kasus dugaan perzinahan itu telah naik ke tahap penyidikan.
Ia berujar, pihaknya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
"Iya artinya ketika sudah naik ke tahap penyidikan maka itu sudah mengarah ke status tersangka," ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/10/2022), dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: FAKTA Stafsus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Rekaman Telepon
Ditetapkan sebagai Tersangka