TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami bunuh istri dilaporkan terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui pelaku pembunuhan berinisial ED (37), sementara korbannya bernama Nurbaya (36).
Motif ED membunuh istrinya karena berlatar cemburu hingga berujung pembunuhan.
Pelaku juga sempat merekayasa pembunuhan korban seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di sebuah tebing jembatan.
Berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Bima dihimpun dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Minggu (30/10/2022):
1. Awal kasus
Baca juga: Suami di Buleleng Bunuh Istri karena Diduga Berselingkuh, Korban Ternyata Sedang Hamil
Kasus bermula saat jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (20/10/2022) pukul 08.00 Wita.
Lokasinya berada di sebuah tebing bawah jembatan kawasan Diwo Moro, Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bima Kota.
Berdasarkan pendalaman, petugas menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban.
Sempat ada dugaan korban menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan pembegalan.
Hal ini terindikasi dari perhiasan milik korban yang hilang.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi untuk dilakukan autopsi di rumah sakit.
2. Ternyata dibunuh suaminya sendiri
Polisi berhasil mengungkap tewasnya Nurbaya.
Bukan tewas karena kecelakaan maupun dibegal, korban meninggal lantaran dibunuh oleh suaminya.
Fakta tersebut setelah polisi meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
Hingga menjurus kepada satu nama yang tidak lain adalah ED, suami korban.
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku
"Dari hasil penyelidikan kami, korban tidak kecelakaan tapi dibunuh oleh suami korban sendiri," ungkap Kasat Reskrim Iptu M Rayendra.
Polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku tanpa perlawaan saat berada di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita
"Awalnya terduga pelaku tidak mengaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia pun mengakui perbuatannya," tambah Rayendra.
3. Dihabisi dengan tali nilon
Pelaku menjerat leher korban dengan tali nilon hingga tewas.
Setelah tak bernyawa, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam karung untuk dibawa ke lokasi pembuangan di tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo.
Jasad korban baru ditemukan warga pada Kamis (20/10/2022) pagi.
4. Motif
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menjelaskan, motif pelaku membunuh korban lantaran cemburu dan sakit hati.
Pelaku mempermasalahkan korban yang berkerja sebagai pedagang sehingga sering keluar sana-sini.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua
Hal tersebut membuat pelaku dan korban sering cekcok akibat masalah sepele.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.
5. Ancaman hukuman
ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.
Dirinya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Atina)( Kompas.com/Junaidin)