News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta ART Disiksa Majikannya di Bandung Barat: Pelakunya Pasutri, Kini Terancam 10 Tahun Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya:

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla menjelaskan berdasarkan hasil visum, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka.

Mulai dari bagian pelipis mata hingga area punggung korban.

Luka tersebut kata Rizka, akibat dari tindak kekerasan fisik yang dialami korban.

"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ucap Rizka.

Rohimah saat ditanya sempat tidak mau mengaku luka di tubuhnya akibat tindak penganiayaan.

Ia beralasan luka tersebut karena terjatuh di rumah majikannya.

Rohimah belum berani mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan karena diduga masih trauma.

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dan 2 Iparnya yang Berusaha Melerai, Nasib Pelaku Berakhir Tragis

Majikan ditetapkan sebagai tersangka

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan kedua majikan korban untuk dimintai keterangan.

Hasilnya keduanya terbukti melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada ART-nya itu.

Rohimah diketahui sudah bekerja dengan majikannya selama 5 bulan.

Sementara aksi tindak kekerasan dialami korban selama 3 bulan belakangan.

Selama ini korban tidak bisa mengadu ke siapapun karena handphone miliknya disita oleh majikan.

Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat. (Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Baca juga: Ucapan Polwan di Pekanbaru saat Aniaya Pacar Adiknya: Saya Polisi, Brigadir, Jangan Sepelekan Saya

Akibat ulahnya, dua manjikan Rohimah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini