Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla menjelaskan berdasarkan hasil visum, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka.
Mulai dari bagian pelipis mata hingga area punggung korban.
Luka tersebut kata Rizka, akibat dari tindak kekerasan fisik yang dialami korban.
"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ucap Rizka.
Rohimah saat ditanya sempat tidak mau mengaku luka di tubuhnya akibat tindak penganiayaan.
Ia beralasan luka tersebut karena terjatuh di rumah majikannya.
Rohimah belum berani mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan karena diduga masih trauma.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dan 2 Iparnya yang Berusaha Melerai, Nasib Pelaku Berakhir Tragis
Majikan ditetapkan sebagai tersangka
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan kedua majikan korban untuk dimintai keterangan.
Hasilnya keduanya terbukti melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada ART-nya itu.
Rohimah diketahui sudah bekerja dengan majikannya selama 5 bulan.
Sementara aksi tindak kekerasan dialami korban selama 3 bulan belakangan.
Selama ini korban tidak bisa mengadu ke siapapun karena handphone miliknya disita oleh majikan.
Baca juga: Ucapan Polwan di Pekanbaru saat Aniaya Pacar Adiknya: Saya Polisi, Brigadir, Jangan Sepelekan Saya
Akibat ulahnya, dua manjikan Rohimah sudah ditetapkan sebagai tersangka.