"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.
Yulio Kristian dan istrinya dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Pasutri ini terancaman hukuman kurungan penjara atau bui maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)(Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)