Pelaku sembunyi di rumah paman
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku.
Setelah membunuh istrinya, ternyata Putu langsung kabur dan bersembunyi di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pelaku diamankan pada Jumat (28/10/2022) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.
"Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika.
Putu selanjutnya langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua
Motif pelaku
Hadimastika menjelaskan, pelaku berdalih melakukan aksinya karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
"Menurut keterangan saksi, korban dan pelaku ini memang sudah lama cekcok karena diduga korban berselingkuh," tambah Hadimastika.
Kini Putu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat asal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang KDRT.
Putu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp 45 juta.
Informasi tamahan berdasarkan keterangan keluarga, korban tewas dalam kondisi hamil.
Sementara penyebab kematian karena menderita luka tusuk di bagian badannya serta luka akibat benturan benda tumpul.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)(Kompas.com/Ahmad Muzakki Al Hasan)