TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor diwajibkan berpakaian casual setiap hari Selasa.
Syaratnya, para ASN tersebut mengenakan produk lokal.
Baca juga: Hadiri Wisuda Sarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Bogor, Menpora Amali Ucapkan Selamat
"Boleh bebas tapi teratur, tidak boleh hari selasa pake branded, jangan lah, kita dibebaskan tapi ada syarat harus UMKM," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (1/11/2022).
Iwan Setiawan meminta kepada pelaku UMKM dibidang fashion meningkatkan kualitas produknya agar barang yang dihasilkan dapat dinikmati dengan nyaman.
"Saya minta UMKM juga untuk kreatif, berinovasi, kita juga tidak bisa memaksakan ASN untuk beli tapi tidak nyaman, makanya harus saling mendukung, ASN mau beli tapi dijaga juga kualitasnya," katanya.
Baca juga: Pemerintah Hadir Memberikan Pelatihan dan Pendampingan Agar UMKM Memiliki Produk Berkualitas
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, hal tersebut bertujuan meningkatkan produk UMKM khususnya yang ada di Kabupaten Bogor.
"Supaya produk UMKM bisa ikut terdongkrak dengan adanya program ini, diresmikan Perbup nomor 76 tahun 2022 perubahan atas Perbub 26 tahun 2017 tentang pakaian dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor," kata Irwan Purnawan.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Plt Bupati Bogor Minta ASN Setiap Hari Selasa Diwajibkan Kenakan Pakaian Casual