Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang kini berbalik mendukung.
Pembayaran ganti rugi kepada warga Pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen.
Dalam keterangan yang diterima, pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022) untuk 194 bidang tanah.
Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.
Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut.
Dia kerap ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa.
"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujarnya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022).
Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama.
Bahkan, dia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR yang diterimanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Merespons Mahasiswa yang Bentangkan Poster Mengenai Wadas: Sudah Save
"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.
Dia sendiri menerima UGR Rp3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko.
"Nanti buat usaha, ya buat toko," tuturnya.
Senada, Zaenal Arifin juga sempat menolak pembebasan lahan quari dengan keras.