Saat itu warga sudah mencurigai gelagat tak beres kedua bocah (A dan I) asal Kabupaten Grobogan tersebut.
Usai parkir di depan masjid, keduanya masuk ke kamar mandi di samping masjid dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kedua orangtua remaja tersebut juga dihadirkan di rumah kepala desa untuk melakukan pendampingan.
Kesepakatan dari peristiwa tersebut, pihak laki-laki siap bertanggung jawab untuk menikahi dan pihak orangtua perempuan setuju untuk menikahkan anaknya jika sudah waktunya.
Kemudian kasus tersebut diserahkan penanganan perkaranya ke Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan.