Hasil asesmen psikolog, nantinya sebagai bahan pelengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan Iptu Rangga, saat ini tersangka BT masih dalam kondisi prima yang ditahan di hotel prodeo Polres Pidie.
Sedangkan berkas perkara yang menjerat dukun beristri empat tersebut telah diserahkan ke Kejari Pidie.
Beristri empat
Ia menambahkan, BT juga memiliki empat isteri, dua isteri di Cirebon, Jawa Barat dan dua isteri lainnya di Aceh.
"Dari empat isteri, yang diakui hanya satu isteri. Sementara tiga isteri lainnya telah bercerai," jelasnya.
Saat ini, kasus dengan tersangka BT ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie.
Seperti diketahui, polisi membidik perbuatan BT dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Penulis: Muhammad Nazar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengakuan Pesulap Hijau Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat