TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Video Aiptu (Purn) Ismail Bolong berusaha mengamankan lahan penambangan batubara ilegal di sebuah lokasi di Kalimantan Timur beredar.
Dalam video tersebut Ismail Bolong berhadapan dengan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan di sebuah lokasi Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Video tersebut berdurasi 2 menit 40 detik terlihat Ismail Bolong berdebat dengan petugas.
Terdengar dalam percakapan video, Ismail Bolong berbicara dengan salah satu petugas.
Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Dua Oknum Pensiunan Polisi Tajir, Ismail Bolong dengan Labora Sitorus
Dalam pembicaraan, Ismail Bolong menyebut memberi makan orang banyak dan tanah yang dilakukan kegiatan pertambangan memiliki surat serta membayar fee.
Petugas KPHP Santan menyebut hanya menjalankan tugas.
Tetapi Ismail Bolong tetap bersikukuh lantaran memiliki izin berupa penggarapan lahan sesuai kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Bahkan Ismail Bolong juga mengatakan sudah berkoordinasi.
Namun tidak dijelaskan dalam video siapa yang dia maksud atau dengan siapa dia berkoordinasi.
Dalam video, kendaraan double cabin juga terlihat jelas bertuliskan KPHP Santan.
Video Menjawab Pertanyaan
Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah, dan penggiat Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengaku juga mendapat kiriman video yang memperlihatkan aksi Ismail Bolong tersebut.
Dia menanggapi, adanya video tersebut seolah menjawab pertanyaan tidak ada keterlibatan Ismail Bolong dalam aktivitas penambangan batubara ilegal seperti yang disampaikan pihak Polda Kaltim.
"Pernyataan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, terlalu prematur. Ibarat asap mendahului api, Ismail Bolong belum pernah dipanggil dan diperiksa, tapi sudah menyimpulkan," tegas Castro, sapaan pria berkacamata ini, Rabu (9/11/2022).
"Ini juga memberi kesan kalau kepolisian sendiri seolah ingin melindungi anggotanya (kendatipun disebut sudah mengundurkan diri)," imbuhnya.
Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Dua Oknum Pensiunan Polisi Tajir, Ismail Bolong dengan Labora Sitorus
Menurut Castro, mestinya, kepolisian profesional jika masih ingin mendapatkan kepercayaan publik.
Viralnya video Ismail Bolong untuk kedua kalinya ini malah membuat publik mendapat perpsepsi lain.
"Proses hukum Ismail Bolong dan kejar pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tambang ilegal ini. Apalagi belakangan beredar video yang bersangkutan di lokasi tambang ilegal yang disebut-sebut. Video itu secara langsung membantah pernyataan Polda," jelas Castro.
Guna meraih kepercayaan publik dan tidak ada tendensius dari pihak manapun, Castro, ingin tidak lagi ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera melakukan proses hukum terhadap Ismail Bolong.
"Serta mengungkap keterlibatan internal aparat dalam kejahatan tambang ilegal," tukasnya.
Saatnya Berbenah, Jangan Ada Lagi
Sementara itu, tanggapan juga datang dari Juru Bicara Koalisi Masyarakat Kaltim Buyung Marajo.
Baca juga: 5 Fakta Baru soal Isu Ismail Bolong Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ferdy Sambo Buka Suara
Dia tak ingin kejadian seperti ini terulang di tubuh kepolisian, dan menyampaikan agar pimpinan Polda Kaltim serta Mabes Polri segera bergerak mengusut tuntas aktor tambang ilegal di Kaltim.
"Sudah ini saatnya Polda Kaltim dan Mabes Polri berbenah, jangan ada Ismail Bolong lainnya," tegasnya.
Buyung juga mendesak agar cepat tindak para pelaku tambang ilegal, dan jika ada yang terbukti melibatkan anggota kepolisian Kaltim harusnya di umumkan ke publik supaya ada efek jera dan pelajaran kepada anggota lainnya supaya tidak ikut-ikutan bisnis haram tambang ilegal.
Hal ini juga membuat masyarakat pelaku usaha tambang ilegal bahwasannya backing membacking dari aparatur hukum juga tidak kebal hukum.
"Tambang ilegal adalah kasus luar biasa di Kaltim, jangan sampai masyarakat yang bertindak dan mengambil tugas kepolisian karena ketidaksanggupan aparatur penegak hukum, itu sama halnya mencoreng muka institusinya yang sudah ada tugas dan fungsinya," jelas pentolan Pokja 30 ini.
"Kepada Kapolri untuk memonitoring dan evaluasi kembali kinerja Polda Kaltim untuk membarantas tambang ilegal," sambung Buyung menutup keterangannya.
Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong: IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Kompolnas Turun Tangan
Secara terpisah, media ini juga mencoba mengkonfirmasi terkait video yang diduga penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal oleh petugas KPHP Santan.
Kepala UPTD KPHP Santan Muhammad Riva Yovani yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat, juga belum membalas terkait video yang diduga diambil pada tahun 2019 silam ini.
Polda Kaltim Benarkan Temuan
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya temuan tambang ilegal di Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegar (Kukar), Kalimantan Timur.
Bahkan ia mengatakan, temuan tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihaknya.
Dia mengatakan, temuan tindak pidana tambang ilegal itu merupakan temuan lama.
Diketahui, Ismail Bolong dalam pengakuannya menyebut bahwa ia menjadi pengepul batu bara di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.
Dirinya juga diduga menyalurkan sejumlah upeti terhadap petinggi Polri yang menaungi wilayah hukum terhadap tambang ilegal.
Baca juga: Polemik Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Tambang Ilegal: Jokowi Diminta Evaluasi Kewenangan Polri
"Sudah lama itu. Ada yang sudah tahap 2, ada yang baru proses," ungkap Indra, Senin (7/11/2022).
Namun dari sekian temuan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada satu tersangka atau bukti yang menyatakan Ismail Bolong terlibat.
Dia memastikan, tambang ilegal di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar seluruhnya sudah diproses.
Sementara tidak ada yang berkaitan dengan Ismail Bolong.
"Tidak ada yang mengarah kepada Ismail Bolong. Untuk saat ini sudah nggak ada. Itu kan yang lokasi IUP-nya PT MSJ," tukasnya.
Testimoni Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Ilegal
Awalnya, sebuah video yang menampilkan pengakuan Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto muncul dalam diskusi bertajuk Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang di kafe Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11).
Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di dalam video tersebut.
Menurut pengakuannya dalam video itu, dia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Keuntungan tersebur terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.
Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan uang kepada Agus sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut telah disetor sebanyak tiga kali, yaitu pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 Rp 2 miliar, dan November 2021 Rp 2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya."
Tak hanya Agus, Ismail Bolong jjga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.
"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang, AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.
Berikut isi pengakuan lengkap Ismail Bolong;
Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.
Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya.
Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.
Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.
Saya mengenal saudara dan Tampoli yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal.
(Tribun Kaltim/Mohammad Fairoussaniy/Budi Susilo/Tribunnews.com/Yuda)