Sebelumnya, Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP M Agung Gumilar memastikan proses hukum hingga etik kasus ini masih berjalan.
Ia menjelaskan jika kasus perselingkuhan ditangani di Polres Buru Selatan.
Baca juga: Labrak Suami Bersama Wanita Pelakor, Anggota Bhayangkari Ini Diperiksa karena Dilaporkan Menganiaya
Sementara kasus penganiayaan ditangani langsung Dirkrimum Polda Maluku.
Pihaknya telah memeriksa para saksi, teman dekat dan suami korban.
Suami korban merupakan anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Buru Selatan.
“Sudah ada pemeriksaan saksi, tiga orang, namun baru satu yang menjalani pemeriksaan,” jelasnya dikutip dari TribunAmbon.com.
Kapolres Buru Selatan tegas akan menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi berat siap ia berikan jika Briptu Isra Sangaji terbukti bersalah.
“Sanksi terberat ya Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH),” tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunAmbon.com/Fandi Wattimena/Ode Alfin Risanto)