Tak lama mediasi pun dilanjut ke materi sidang pokok perkara. Ini merupakan sidang kelima.
Ditemui seusai sidang, Neng Anne menjelaskan soal pokok materi gugatan.
Pertama adalah soal rumah tangganya yang ia anggap mengalami permasalahan sejak beberapa tahun belakangan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tiba-tiba Minta Ganti Rugi Rp 3 M ke Penyelenggara Acara Ketahanan Pangan, Ternyata
“Sehingga jalan akhirnya gugatan cerai,” kata Anne.
Menurutnya perselisihan terjadi karena soal manajemen keuangan rumah tangga yang dianggap tidak terbuka.
Kemudian Kang Dedi dianggap tidak memberikan nafkah lahir dan batin padanya.
Terakhir, Anne merasa mengalami kekerasan verbal atau KDRT secara psikis.
“Itu yang menyebabkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga kami sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung masuk ke pokok perkara,” katanya.
Kang Dedi Mulyadi yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini menyebut tidak sepenuhnya mediasi gagal.
Sebab dalam mediasi perkara hak asuh anak yang semula menjadi pokok perkara berhasil diselesaikan sehingga anak menjadi hak kedua belah pihak.
“Saya sebenarnya menghadapi seorang istri yang baik. Menurut saya embu itu adalah istri yang baik, cuma embu itu sayang terhadap keluarganya kemudian sangat hormat dan patuh pada gurunya."
"Itu yang menjadi sesuatu barangkali kegelisahan dia antara ketaatan pada guru dan ketaatan pada suami,” kata Kang Dedi.
Terkait tuduhan KDRT psikis, Kang Dedi pun menjelaskannya secara santai.
Menurutnya dalam undang-undang disebutkan ciri wanita atau istri yang mengalami hal tersebut.