TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi berinisial CZ telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus video asusila kebaya merah.
CZ ikut menjadi pemeran dalam video asusila dengan tema bertiga yang diproduksi bersama para pemeran video kebaya merah.
Sebelumnya, kedua pemeran video kebaya merah berinisial ACS dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Farman menjelaskan awal mula CZ terlibat dalam kasus ini.
Ia menjelaskan jika CZ adalah seorang mahasiswi asal Bali yang kini tinggal di Sidoarjo.
CZ yang berusia 22 tahun merupakan teman AH, sosok wanita dalam video kebaya merah.
Baca juga: Tersangka Baru Video Kebaya Merah Ditangkap: CZ Pemeran Wanita Diupah Rp 3 Juta, Tersebar di Twitter
Mereka kerap melakukan aktivitas bersama dan saling berbagi cerita.
Suatu hari hubungan asmara CZ bermasalah dan pacar CZ meminta untuk mengakhiri hubungan.
Setelah putus, CZ merasa sangat sedih dan menceritakan hal itu ke AH.
AH mengajak CZ untuk menjadi model video dewasa untuk mengobati kesedihannya.
"Mereka kan berteman. Waktu itu katanya si CZ baru putus sama pacarnya. Begitu diajak mau, ya terjadilah hal hal yang tidak diinginkan," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com.
Polisi mengamankan CZ di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022).
CZ ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/11/2022) setelah menjalani penyidikan.
Ia bersama dengan ACS menjadi pemeran wanita dalam video asusila dan melakukan hubungan badan bertiga dengan AH.