Pelaku dan rekannya pun datang menemui korban, setelah mendengar teriakan tersebut.
Pelaku dan korban pun berseteru.
Baca juga: Viral Video Gerombolan Pemuda Serang Warkop di Makassar yang Kebetulan Berisikan Anggota Polisi
Pelaku kemudian menikam leher korban hingga terkapar dan bersimbah darah.
A dan F terancam Pasal 351 Jo 338 dengan Hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UPDATE - 2 Pelaku Penusukan Polisi di Jalan Pidada V Denpasar Ternyata Masih di Bawah Umur