TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua pelaku pembunuhan anggota polisi berinisial FNS (22) di Ubung, Denpasar, Bali ternyata masih anak di bawah umur.
Kedua pelaku adalah A (15) dan F (16).
Baca juga: Update Oknum Polisi Tewas Ditusuk Usai Ribut dengan PSK di Bali, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
“Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan L, berusia 15 dan 16 tahun,” kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Kamis, (17/11/2022).
Menurut Kapolsek, A berperan menendang korban sementara F menusuk korban.
Kapolsek juga menerangkan bahwa antara pelaku maupun korban, juga wanita berinisial LKD tidak saling mengenal.
Terkait modus tersangka melakukan penusukan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dilakukan lemeriksaan lebih lanjut. Karena dalam kasus ini ditangani oleh Tim Polsek Denpasar Utara dan Tim dari Polresta Denpasar,” ujarnya.
Kapolsek juga mengatakan tersangka terancam Pasal 351 Jo 338 dengan Hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: 6 Fakta Wanita Tewas Tanpa Busana di Pantai Ngrawe, Hamil 7 Bulan, Kronologi hingga Sosok Pelaku
Diberitakan sebelumnya, FNSB tewas setelah berseteru dengan seorang wanita PSK di sebuah Hotel, Jalan Pidada V, Denpasar Utara.
Wanita berinisial LKDS tersebut, dikatakan dipesan oleh korban pada Rabu, 16 November 2022, dini hari.
Korban yang ternyata merupakan seorang anggota polisi dari Mabes Polri dan bertugas di KTT G20 Bali, pun merasa wanita tersebut berbeda dengan keinginanya.
Ia meminta untuk membatalkan pesanan dan memaksa untuk uangnya dikembalikan.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Tewas Ditusuk di Hotel di Denpasar: Diduga Terkait Wanita Open BO
LKDS yang merasa tak terima atas penolakan tersebut pun berteriak.
Hingga didengar oleh pengunjung lain dan pelaku.
Pelaku dan rekannya pun datang menemui korban, setelah mendengar teriakan tersebut.
Pelaku dan korban pun berseteru.
Baca juga: Viral Video Gerombolan Pemuda Serang Warkop di Makassar yang Kebetulan Berisikan Anggota Polisi
Pelaku kemudian menikam leher korban hingga terkapar dan bersimbah darah.
A dan F terancam Pasal 351 Jo 338 dengan Hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UPDATE - 2 Pelaku Penusukan Polisi di Jalan Pidada V Denpasar Ternyata Masih di Bawah Umur