TRIBUNNEWS.COM - Ditemukan jenazah wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).
Mayat tersebut ditemukan 50 meter dari pantai dan dievakuasi warga dengan Tim SAR ke daratan.
Setelah ditelusuri, ternyata mayat wanita berinisial RN tersebut merupakan korban pembunuhan.
Jenazah tersebut lantas diberikan kepada pihak berwenang untuk dilakukan otopsi.
Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa jenazah tersebut sedang hamil.
Dari pemeriksaan dokter, usia kandungan korban sekitar 28 minggu.
Baca juga: Mayat Wanita yang Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunungkidul Dibuang ke Laut dari Atas Tebing Kukup
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pencarian siapa pelaku pembunuh RN.
Mengutip TribunJogja, AKBP Edy Bagus Sumantri selaku Kapolres Gunungkidul mengatakan bahwa telah mengamankan dua orang terkait dengan kasus ini.
"Keduanya asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diamankan semalam," kata Edy, Kamis (17/11/2022)
Korban RN sendiri merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah.
Pembunuhan RN dilakukan oleh dua orang, ERW dan AA.
ERW merupakan aktor utama di balik tindak kriminal ini.
Lalu AA berperan membantu ERW melaksanakan aksinya.
Motif dari pembunuhan RN adalah karena ia tak mau disuruh menggugurkan kandungannya.
Kehamilan RN merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan ERW.
"Kandungan itu hasil hubungan RN dan ERW, RN merasa ERW sebagai kekasih sedangan ERW hanya merasa sebagai teman," kata Edy.
ERW dan AA ini bisa diamankan pihak kepolisian karena rekaman CCTV yang berada di SMP 1 Tanjungsari.
Ternyata, kedua pelaku dan korban sempat makan di warung dengan SMP Tanjungsari.
Dari rekaman itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya ditangkap di Solo.
Setelah ditangkap, ERW dan AA juga mengakui aksinya tersebut.
Kronologi Pembunuhan
Mengutip TribunJogja, pembunuhan tersebut ternyata sudah direncanakan.
RN dibujuk untuk ikut pergi dengan dua tersangka untuk melakukan ritual kandungannya.
Saat melakukan ritual di sebuah tebing di pantai, RN melepas semua pakaiannya.
Lalu, ERW membunuh RN dengan cara membekap korban hingga lemas.
"ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA," jelas Edy.
Setelah lemas, korban dibuang dari atas tebing.
Seluruh barang-barang dari RN pun dibawa oleh dua pelaku.
Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan ini, ERW dan AA dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," lanjut Edy.
TribunJogja melansir, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena keduanya sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya sekali, September lalu, RN juga sempat dicoba untuk dibunuh, namun gagal.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja, Alexander Aprita/Alifia Nuralita Rezqiana)