Laporan Wartawan Tribun Sultra Arman Tosepu
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE - Pria berinisial TA (48) di Konawe Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur.
Korbannya aksi bejat yang dilakukan pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir adalah anak tirinya.
Warga Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya lalu ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 20.33 Wita.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, dugaan pencabulan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
"Menurut pengakuan korban kronologi awalnya bermula pada Tahun 2021 lalu saat korban pulang dari sekolah," kata AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Narapidana yang Ketahuan Pelesiran di Kawasan Tambang Konawe Dimasukkan Sel Khusus 2 Minggu
Namun korban dipanggil oleh TA kemudian korban menolak.
TA lalu memaksa dan mengancam korban.
Dalam keadaan terpaksa, korban menuruti keinginan pelaku yang mengajak masuk kedalam kamar mandi lalu melakukan aksi tidak senonoh itu.
Beberapa selang hari kemudian, korban sedang bermain hujan–hujanan.
Pelaku kembali menyuruh korban untuk berhenti bermain hujan.
Korban lalu masuk ke dalam dapur.
Saat di dapur, TA mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun korban tidak mau.
TA lalu kembali mengancam korban serta melakukan aksi pencabulan.
Pada Mei 2022, TA kembali mengulang aksinya dengan memaksa korban dengan menarik paksa tangan korban dan masuk ke dalam kamar.
Namun, tiba-tiba saudara korban datang dan menceritakan kejadian itu kepadanya.
Untuk diketahui, pelaku TA dengan korban merupakan hubungan ayah sambung korban.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Lambuya Konawe Ditangkap Polisi