Carlos belum memberikan keterangan perihal informasi di atas.
Namun yang jelas DS turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Dia (DS), dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi," kata Carlos.
Sedangkan tersangka A dan F dijerat pasal Pasal 351 atau Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Polisi yang Bertugas Amankan KTT G20 Ditikam Wanita PSK di Hotel, Diduga Karena Tak Puas
Keberadaan korban di Bali
Belakangan diketahui, korban penikaman FNS tercatat sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri yang betugas di Jakarta.
Akan tetapi, Carlos belum merincikan alasan FNS ada di Denpasar, Bali.
Sempat tersebar kabar kehadiran FNS lantaran bertugas untuk mengamankan acara KTT G20 Bali.
"Polisi kan memang tugas (menjaga keamanan), yang jelas beliau anggota Polri," kata Carlos, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu kata Carlos, pihaknya masih medalami kasus ini.
Ia juga masih enggan membeberkan kronologi lengkap serta motif penikaman terhadap FNS.
"(Selisih paham saat Open BO wanita), itu masih dalam proses. Masih didalami seperti apa motifnya nanti," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Tewas Ditikam di Bali, Berawal Ribut dengan Wanita yang Dipesan lewat MiChat
Kronologi kejadian