Ia mengatakan, para korban ini terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
Bahkan dalam kerja sama tersebut ada perjanjian di atas meterai, sehingga membuat ratusan mahasiswa percaya.
Adapun motif dari pelaku yang berinisial SAN ini diketahui untuk meningkatkan rating toko yang dimilikinya.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu.
"Ini kenapa mahasiswa kemarin tergiur dan percaya pada yang bersangkutan? ini kan perjanjiannya kerjasama, ini ada perjanjian hitam di atas putih, ada di atas meterai."
"Jadi mahasiswa yang mungkin agak kurang percaya tapi karena merasa terlindungi perjanjian itu jadi mereka berani," kata Drajat, dikutip dari youTube TvOneNews, Rabu (16/11/2022).
Lanjut Drajat mengatakan, kasus pinjol dengan kerugian mencapai Rp 2 M ini sebenarnya sudah berjalan hampir satu tahun.
Namun, kasus baru terakumulasi pada bulan Agustus 2022 ini.
"Dalam investigasi yang kami lakukan, sebetulnya sudah hampir satu tahun tapi masalah muncul sejak Agustus ini, kemudian terakumulasi," katanya.
Drajat mengatakan, pelaku SAN aktif melakukan pendekatan dan menawarkan bisinsinya tersebut pada para mahasiwa.
"Yang bersangkutan sendiri juga aktif melakukan upaya-upaya pendekatan."
"Dia melakukan pertemuan-pertemuan di berbagai tempat dengan mahasiswa," kata Drajat.
(Tribunnews.com/Milani Resti)