News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan di Malang Tak Menolak Diajak Pacar Berondongnya Curi Motor, Kini Mendekam di Tahanan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufiq (25) dan Saniyah (30) saat dikeler di Mapolda Jatim.

Tersangka Taufiq mengaku, dirinya dengan Saniyah baru satu tahun menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih. 

Selama ini, ia tidak pernah memaksa sang pacar untuk mengikutinya menjalankan aksi pencurian motor. 

Saniyah, atau sang pacarnya itu, tidak pernah menolak tatkala diajak berkeliling untuk mencari motor sasaran pencurian. 

"Pacaran baru 1 tahun, iya saya ajak, enggak saya paksa. Iya (dia mau)," ujarnya saat ditanyai TribunJatim.com

Baca juga: Terduga Pencuri Motor yang Diamuk Massa di Kuningan Meninggal, Dipicu Kerusakan Organ Dalam

Setelah beraksi, Taufiq mengaku, akan menjualnya ke seorang penadah secara langsung atau utuh di Kabupaten Pasuruan. 

Sebuah motor hasil curian, akan dijualnya dengan harga kisaran tiga juta rupiah.

Uang hasil menjual motor curiannya itu, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Saya jualnya ke Pasuruan, sekitar tiga juta, iya buat kebutuhan hidup," pungkas Taufiq. 

Taufiq dan Saniyah merupakan dua diantara 16 orang pelaku kejahatan pencurian motor yang berhasil dibekuk anggota Tim Jatanras Polda Jatim dengan Satreskrim Polres jajaran di sembilan kabupaten dan kota. 

(KIRI) Tika, wanita muda ODGJ saat mencuri motor di dealer dan (KANAN) Polisi saat mengamankan Tika setelah mendapatkan laporan dari warga. (Kolase Tribunnews.com: Dok. Bripka Donni Malindo via Kompas.com dan Tangkap layar YouTube Tribun Pekanbaru Official)

Dari tangan belasan orang tersangka pencurian motor yang ditangkap kurun waktu satu bulan itu, petugas berhasil menyita dan mengamankan sekitar 30 motor curian. 

Sekitar 12 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, akan dikenai Pasal 363 KUHP diancam pidana tujuh tahun. 

Sedangkan, dua orang tersangka lain yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan, bakal dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana empat tahun. 

Dua orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan yang menjadi kebiasaan, bakal dikenai Pasal 481 KUHP diancam pidana tujuh tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Pasuruan Nekat Ajak Pacar Nyolong Motor di 8 TKP, Mesra saat Beraksi Keliling Gang Sempit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini