TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial SAN (29) telah ditangkap pada Jumat (18/11/2022).
Fakta yang didapat Polres Bogor usai menangkap SAN adalah terkait sejak kapan dirinya beraksi hingga modus yang digunakan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menuturkan tersangka telah beraksi sejak Februari 2021.
Selain itu, Iman mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah demi menaikkan rating penjualan dari toko online yang diakui miliknya.
Hanya saja, fakta berkata lain lantaran toko online yang dimaksud bukanlah miliknya.
Iman menjelaskan modus itu digunakan SAN dengan cara menawarkan kerja sama pada para mahasiswa IPB itu.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, DPR Soroti Peran Pengawasan OJK Terhadap IKNB
Lantas tersangka menyarankan agar korban dalam kerjasama yang disepakati untuk melakukan pinjaman online melalui aplikasi seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku.
Pinjaman tersebut, kata Iman, digunakan sebagai modal usaha.
Setelahnya, SAN menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan akan dibayarkan setiap bulannya dilansir Kompas.com.
“Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban,” papar Iman.
Akibat aksi tersangka, Iman mengungkapkan jumlah korban mencapai 317 orang dan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar.
Rata-rata setiap korban mengalami kerugian dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.
Iman menjelaskan uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya seperti membeli motor dan melunasi utang.
“Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” jelas Iman dikutip dari Tribun Bogor.
Baca juga: SAN Menangis Terisak Saat Dihadirkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Mahasiswa IPB
Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa SAN bukanlah lulusan IPB.
Ia menjelaskan pelaku memiliki rekan di kampus tersebut.
“Kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban, sehingga pelaku mengadakan seminar lewat Zoom meeting, menawarkan kerjasama kepada korban. Sudah sejak Februari 2022 melakukan aksinya," jelas Iman.
Imbasnya, SAN dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
IPB Beri Pendampingan
Rektor IPB, Arif Satria menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan hukum pada ratusan mahasiswanya yang menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus pinjol yang melibatkan mahasiswanya ini.
"Kita melakukan upaya-upaya dalam jangka pendek maupun panjang."
"Jangka pendeknya kita tentu memberikan pendampingan hukum pada mahasiswa," kata Arif Satria, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Sebelum Tipu Mahasiswa IPB, SAN Pernah Palsukan Surat Rumah Kontrakan Orang untuk Beli Mobil
Adapun pendampingan hukum tersebut untuk membantu para mahasiswa IPB melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjol.
"Melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjaman online, agar bisa kita negosiasikan bagaimana nanti soal pengembaliannya," tuturnya.
Arif pun berharap masalah bisa cepat terselesaikan.
Sebab, ia menilai ratusan mahasiswanya cukup terganggu dengan adanya kasus ini.
Menurutnya, pendampingan hukum ini penting agar masalah segera terselesaikan dan mahasiswa bisa segera melakukan pembelajaran kembali dengan tenang.
"Kita tentu harus memberikan pendampingan hukum, malam ini kami juga terus berupaya untuk bertemu dengan sejumlah mahasiswa."
"Dalam rangka upaya untuk penyelesaian, agar mahasiswa ini mendapatkan ketenangan dan bisa belajar kembali."
"Karena itu terus terang sangat mengganggu mahasiswa," tutur Arif.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)(Tribun Bogor/Vivi Febrianti)
Artikel lain terkait Pinjaman Online