"Terbaru itu, kaget juga saya, karena menurut saya itu kok anak sekecil itu sudah berani memalsukan AJB rumah kontrakan yang dia tempati. Kan saya tahu itu kontrakan siapa, ngga mungkin dia punya AJB-nya kan. Nah saya lagi pelatihan nih, istri saya telpon, pak ini ada dari leasing. Jadi katanya dia nggak pernah bayar, tapi unit monilnya ngga ada," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut pada bulan Oktober 2021, sedangkan SAN pindah ke Ciomas bulan Maret.
"Akhirnya si leasing itu ngomonglah, kalau SAN itu agunkan rumah kontrakan. Dia akuin itu rumahnya. Saya lihat AJB itu meragukan," ungkap Kamaludin.
Sejak kejadian tersebut, beberapa mahasiswa yang mengaku dari IPB juga menjadi keberadaan SAN.
Kerugian Korban
Kerugian yang dialami oleh para korban berbeda-beda.
Mulai dari Rp2-20 juta.
Korbannya pun tak hanya dari IPB, mahasiswa dari kampus lain juga menjadi korban.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor mengatakan SAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Iman mengatakan bahwa SAN menggunakan modus penawaran kerja sama.
Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan rating toko online miliknya.
Namun, toko online tersebut milik orang lain.
Kompas melansir, ia juga menyarankan pada para korban untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay Later, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal.