TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh AS, seorang anak dari Wakil Ketua DPRD Labura Sumatera Utara (Sumut) berakhir dengan kesepakatan damai.
Pelaku AS dan korbannya berinisial IR dikabarkan akan menikah.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, antara pelaku cabul dengan keluarga korban sudah sepakat berdamai.
Kedua belah pihak sepakat akan menikahkan IR, korbannya dengan pelaku cabul AS, yang juga anak dari Wakil Ketua DPRD Labura.
"Mereka sudah sepakat untuk menikah, si laki-laki atau pelaku mau bertanggungjawab. Awalnya keluarga korban yang memohon, untuk keduanya dinikahkan," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/11/2022).
Ia menjelaskan, meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, tapi berkas perkara asusila itu tetap diproses.
"Yang pasti berkas perkara masih berjalan. Kita lihat ke depannya bagaimana nanti," sebutnya.
Fathir mengungkapkan, saat ini pelaku sudah ditangguhkan penahanannya.
"Jadi karena mau nikah, kita keluarkan dulu pelakunya biar nikah dulu orang itu. Statusnya ditangguhkan, karena pihak keluarga sudah memohon untuk bisa menikah," bebernya.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Korban trauma
IR, korban pencabulan yang dilakukan AS, anak Wakil Ketua DPRD Labura sempat trauma.
IR yang disebut dicabuli lebih dari satu kali enggan pergi ke sekolah karena takut dan merasa malu.
"Korban berhenti sekolah, karena dia trauma," kata Baginda P Lubis, kuasa hukum korban.
Bagina mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak korbannya berpacaran.
Pada Mei 2022 silam, korban yang masih polos itu diajak pacaran.
Sebulan pacaran, AS kemudian membujuk korban melakukan perbuatan tidak senonoh.
Awalnya, korban menolak.
Tapi karena terus dibujuk dan dirayu, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku.
Terungkap karena orangtua curiga
Menurut pengakuan Bagina, kuasa hukum IR, kasus pencabulan terungkap setelah orang tua korban curiga melihat gelagat anaknya.
Korban menjadi pendiam dan tak mau keluar rumah.
Setelah ditanyai pelan-pelan, terungkaplah bahwa IR sudah dicabuli AS.
Dari pengakuan korban, ia dicabuli di mobil dan rumah pelaku yang ada di Medan Johor.
"Pada tanggal 15 Juli 2022, orangtua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Baginda, kuasa hukum keluarga korban.
Dari hasil visum rumah sakit, ditemukan ada bekas luka di bagian alat vital korban.
Setelah sempat berkeliaran, AS kemudian ditangkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang
Fathir langsung memenjarakan pelaku cabul tersebut.
Belakangan, pihak keluarga korban dan pelaku berupaya melakukan perdamaian.
Saat ini, pelaku cabul tersebut sudah dibebaskan dari penjara Polrestabes Medan.
Kasus Sempat Mandek
Sebelumnya AS, yang disebut sebagai anak Wakil Ketua DPRD Labura, MR dilaporkan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Adapun modus anak Wakil Ketua DPRD Labura ini dengan cara mengajak korbannya pacaran.
Kasus inipun sudah dilaporkan ke Polrestabes medan.
Sayangnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Medan tak kunjung menangkap AS.
Ada dugaan, bahwa penyidik sudah 'kongkalikong' dengan keluarga pelaku.
Menurut Baginda P Lubis, kuasa hukum korban berinisial IS, kejadian bermula saat pelaku mengajak korbannya berpacaran pada Mei 2022 silam.
Sebulan berpacaran, AS yang berstatus sebagai mahasiswa ini kemudian mencabuli siswi SMA tersebut.
"Kejadiannya ini terjadi bulan Juni setelah pelaku mengajak korban pacaran," kata Baginda kepada Tribun-medan.com, Senin (31/10/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban terhadap sikap anaknya.
Saat itu, orangtua korban bertanya apa yang terjadi.
Setelah mendengar penuturan korban, orangtuanya kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 15 Juli 2022 kemarin.
Dari hasil visum, ditemukan adanya bekas luka di alat vital korban.
"Setelah dua bulan melapor, laporannya malah mandek. Pelapor belum mendapatkan SP2HP, pelapor tidak tahu penyidiknya siapa selama dua bulan," ujarnya.
Baginda kemudian mencoba menyurati Polrestabes Medan untuk meminta informasi perkembangan kasus tersebut.
"Sampai terakhir kita buat gelar perkara, bahkan anehnya lagi, pada saat bulan Oktober, penyidik itu ngirim surat, suratnya itu bulan September dikirim Oktober," ungkapnya.
Baginda menuturkan, dalam perkara ini ia menduga oknum penyidik Unit PPA berusaha menutup-nutupi kasus ini.
"Macam ditutup-tutupi kasusnya. Pelakunya ini diduga mahasiswa dan anak pejabat DPRD Labura. Apa karena terlapor ini anak pejabat, sehingga polisi takut," ujarnya.
Diungkapkannya, menurut pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali, dan di lokasi yang berbeda.
"Pengakuannya sempat di dalam mobil, dan di rumah pelaku di kawasan Medan Johor," bebernya.
Ia pun berharap, kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran.
Baginda menambahkan, korbannya mengalami trauma berat dan menolak untuk bersekolah.
"Untuk saat ini korban berhenti sekolah karena trauma. Kalau terakhir gelar, kami minta SP-KAP karena sudah terlalu lama kasus ini," katanya.
Sementara itu, Rusli, paman dari AS bungkam ketika dikonfirmasi.
"Belum bisa komentar kita, nanti kita telepon karena itu masih proses pembicaraan, nanti kalau ada perkembangan kita kabari," pungkasnya. (Cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Ketakutan Ditahan, Anak Wakil Ketua DPRD Labura Pelaku Cabul Pilih Nikahi Korbannya