Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
Tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online ( pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 - 15 persen kepada korbannya.
Penipuan oleh Tersangka SAN ini membuat para korbannya terjerat utang pinjol yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.
Baca juga: Sosok Siti Anisa, Wanita yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Dikenal Kerap Buat Resah
"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online ( pinjol) yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM milik pelaku.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul UPDATE Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Tersangka Bekerja Tanpa Agen, Polisi Analisa Dugaan Pelaku Lain