TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Bandung di Kota Medan berakhir damai.
Diketahui penganiayaan dilakukan oleh 8 polisi berpangkat Bripda dan mengakibatkan seorang perawat rumah sakit terluka pada Minggu (6/11/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan kasus ini berakhir damai setelah perawat yang menjadi korban mencabut laporannya.
"Kedua keluarga sudah saling berdamai, kemudian korban juga mencabut laporannya," ujarnya pada Senin (21/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kini para polisi yang melakukan penganiayaan telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan pangkat dan ditugaskan ditempat khusus.
"Berupa penundaan pangkat, kemudian penempatan di tempat khusus merupakan sanksi disiplin yang ada. Kemudian hal-hal yang lainnya," terangnya.
Baca juga: Bripda Tito Ajak Rekan-rekannya Menyerang RS Bandung Karena Perkataan Samanya Kita Sekuriti
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh polisi yang baru lulus pendidikan ini tidak hanya melakukan penganiayaan, tapi juga kabur dari barak untuk mabuk.
Saat ini para Polisi yang melanggar masih berada di sel khusus Propam Polda Sumut.
Motif penganiayaan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan motif Bripda Tito melakukan pengeroyokan.
Ia menjelaskan jika Bripda Tito tak terima disebut satpam oleh petugas keamanan RS Bandung.
Hal inilah yang membuat Bripda Tito mengajak teman seangkatannya untuk memberi pelajaran ke petugas keamanan RS Bandung.
Ajakan Bripda Tito ini dilakukan melalui pesan grup WhatsApp.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, keterangan yang diberikan itu ada bahasa atau kata-kata dari seseorang sekuriti atau perawat rumah sakit itu bahwa 'Samanya kita sekuriti, samalah kita sekuriti'," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Kronologi 8 Polisi Keroyok Nakes di RS Bandung, Berawal dari Dugaan Penyekapan Perempuan di Hotel