TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya telah menangkap seorang ibu berinisial U (32) yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga tewas.
Teman dekat U berinisial LB (18) juga diamankan karena terlibat dalam penganiayaan.
Diketahui, korban yang berinisial AP (6) meninggal dunia dan di tubuhnya banyak ditemukan luka lebam.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan jika U melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga tewas menggunakan berbagai alat.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Pegawai Karaoke di Boyolali Ditangkap, Kopassus Periksa Anggotanya
Kini U dan LB telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, dengan dipukul menggunakan sandal, sapu hingga ukulele," jelasnya pada Kamis (24/11/2022) dikutip dari Surya.co.id
Penganiayaan dilakukan tersangka di dalam kamar kos, Jalan Bulak Banteng Kidul gang VIII nomor 38 Surabaya pada Minggu (20/11/2022), pukul 21.00 WIB.
Tersangka menganiaya korban hingga mengenai bagian belakang kepala korban.
Hal ini yang diduga menjadi penyebab korban meninggal di TKP.
Barang bukti yang diamankan seperti dua buah sapu yang sudah patah, satu pasang sandal dan dua buah ukulele yang kuat dugaan dipakai sebagai alat menganiaya AP.
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SD di Ternate, Diduga karena Tak Memberi Jawaban ke Teman saat Ujian
Tersangka mengaku anaknya meninggal karena jatuh
Tersangka U membawa anaknya yang sudah tidak bernyawa ke RS Soewandhie, Surabaya pada Senin (21/11/2022).
Kepada dokter, U mengaku anaknya jatuh dari kamar mandi dan meninggal dunia.
Dokter yang memeriksa jenazah AP merasa curiga dengan pernyataan U karena menemukan banyak luka di tubuh AP.
Pihak rumah sakit langsung menghubungi kepolisian dan melakukan autopsi.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Setelah hasil autopsi keluar, U langsung diamankan karena ditemukan bukti penganiayaan.
Motif penganiayaan
Kedua tersangka dihadirkan dalam press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Menggunakan Tongkat Baseball di Surabaya Mengaku Siap Menjalani Proses Hukum
Tersangka U mengaku sudah melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya sejak korban berusia 4 tahun.
Ia merasa kesal terhadap anaknya karena sering menolak perintah padahal korban ia besarkan sendiri karena suami sirinya sudah meninggal dunia.
"Sering memukul karena saat diperintah untuk membeli sesuatu, tidak sesuai yang diperintahkan. Ketika diperintah untuk mengambilkan suatu barang, sering nangis dan sangat lambat," katanya dikutip dari Surya.co.id.com.
Korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan potongan kayu.
"Saya pukul di bagian belakang lengan. Ada potongan kayu saya pakai buat mukul. Saya penuh emosi waktu itu. Sehari-harinya, bekerja sebagai pengamen sama anak saya di Mangga Dua," terangnya.
Sedangkan tersangka LB yang merupakan teman U juga merasa kesal kepada korban karena sering mengucapkan kata kotor kepadanya.
Hal inilah yang membuat tersangka LB emosi dan membantu U melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
"Korban mengucapkan kata-kata kotor di depan saya. Saya ikut memukul pakai ukulele satu kali di bagian kepala. Saya sehari-hari tinggal satu kamar kos sama U dan AP. U adalah teman dekat saya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Febriyanto Ramadani)