TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Empat siswi SMAN 4 Kendari dipanggil Satreskrim Polresta Kendari untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya.
Keempat siswi tersebut yakni SS, AN, EP dan GA.
Baca juga: OKNUM Guru SMP di Boyolali Tampar Siswa, Orangtua Korban Tuntut Pelaku Dimutasi dan Beri Ganti Rugi
Mereka diduga menampar juniornya berinisial ARP (15) saat Diklat Komite Keamanan Sekolah.
"Hari ini kami sudah mengirim surat pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi via telepon, Kamis (24/11/2022).
Keempat siswi ini, kata AKP Fitrayadi, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (26/11/2022) mendatang.
Namun mereka diperbolehkan memenuhi pemanggilan lebih cepat dari jadwal.
"Kalau mau datang besok (Jumat, 25 November 2022), atau Senin, 28 November 2022 dibolehkan. Karena waktunya satu pekan setelah disurati," jelasnya.
AKP Fitrayadi menyebut, keempat siswi ini akan didampingi orangtua masing-masing saat pemeriksaan karena masih di bawah umur 18 tahun.
Polisi sudah memeriksa dua saksi saat insiden dugaan perpeloncoan tersebut.
Aksi Perpeloncoan
Sebelumnya insiden dugaan perpeloncoan dialami seorang siswi sekolah menengah atas negeri berinisial ARP (15) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket
Korban ARP diduga ditampar empat seniornya secara bergiliran saat Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat Komite Keamanan Sekolah (K2S).
Aksi perpeloncoan terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial setelah keluarga korban keberatan dan meminta aparat kepolisian segera bertindak.
Diduga perpeloncoan tersebut terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 18.00 Wita.