News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Pesantren Setelah Santrinya Tewas Dianiaya Senior, Mengaku Sudah Tiadakan Hukuman Fisik

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Pihak pesantren meminta maaf atas kejadian santri tewas dianiaya senior. Mengaku sudah tidak memberlakukan hukuman fisik di lingkungan pondok.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan kejadian berawal ketika tersangka M mengumpulkan para santri pada Sabtu (19/11/2022) pukul 22.45 WIB.

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah

Tersangka M memberikan hukuman kepada santri yang melanggar namun hukuman yang ia berikan berupa kekerasan fisik.

"Senior mengumpulkan santri yang melakukan pelanggaran, setelah kumpul, senior mungkin melakukan tindakan yang kurang pas sehingga berakibat pada salah satu santri tersebut pingsan di tempat," jelasnya pada Rabu (23/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.

Korban mendapat hukuman dari tersangka M karena tidak melakukan piket kamar.

Ilustrasi penganiayaan. Seorang santri tewas dianiaya senior di pondok pesantren (Istimewa)

Hukuman fisik yang diberikan oleh tersangka M dilakukan dalam keadaan emosi dan membuat korban pingsan di tempat.

Para santri lain yang melihat korban pingsan segera melaporkan kejadian tersebut ke pengurus pesantren.

Korban sempat dilarikan ke IGD salah satu klinik.

"Tapi klinik tersebut tidak sanggup menangani, dan langsung di rujuk ke RS PKU Muhammadiyah," terangnya.

Dalam perjalanan menuju RS PKU Muhammadiyah Sragen korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia, pihak Ponpes akhirnya memberitahu keluarga pada malam itu juga," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SD di Ternate, Diduga karena Tak Memberi Jawaban ke Teman saat Ujian

Iptu Ari mengatakan  tersangka tidak memiliki motif dendam terhadap korban dan aksi kekerasan ini niat awalnya adalah menegakkan disiplin.

"Tersangka ini warga Karanganyar, maka bukan karena dendam atau apa, tapi murni niatnya tindakan disiplin."

"Namun demikian, karena tindakannya kurang pas dalam melaksanakan tindakan sehingga berakibat fatal," jelasnya.

Penetapan tersangka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini