TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah atau UMP Jateng tahun 2023.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 jika dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Pengumuman ini disampaikan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP Jateng 2023 berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
Kenaikan ini telah memperhatikan berbagai faktor.
Di antaranya, inflasi dan pertumbuhan ekonomis serta nilai alfa.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Ganjar, seperti diberitakan oleh Tribun Jateng.
Ganjar mengatakan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jateng sebesar 5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan UMP Jateng ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Jateng 2023 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” jelasnya.
Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.
Termasuk mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Ganjar setidaknya telah tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Termasuk melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 persen , Mulai Januari UMP Jadi Rp 2.758.948,54.
UMK Jateng 2023 ditetapkan setelah UMP Jateng 2023
Ganjar Pranowo sebelumnya telah mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
UMK Jateng 2023 akan dilakukan setelah penetapan UMP Jateng 2023.
"Ya berikutnya, biasanya setelah UMP (diumumkan) dulu, baru kita. November," katanya saat ditemui Kompas.com ketika membuka Cnetral Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11/2022).
Namun, Ganjar belum dapat memberikan tanggal pastinya.
Dikatakan, Ganjar telah menggelar rapat koordinasi pengupahan dengan melibatkan pemerintah, akademisi, buruh, dan pengusaha.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)(TribunJateng/hermawan Endra)
Artikel lain terkait UMP Jateng