TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Sumatera Barat (Sumbar).
UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen, yakni sebanyak Rp229.937.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2022, UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539.
Kini, setelah mengalami kenaikan 9,15 persen menjadi Rp2.742.476.
Dilansir sumbarprov.go.id, jumlah yang sudah ditetapkan tersebut sesuai kesepakatan dari rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk.
Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi
Kebijakan penetapan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 562 - 853- 2022 tentang UMP Sumbar tahun 2023.
Surat keputusan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/11/2022).
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujar Nizam, Senin (28/11/2022).
Selain memutuskan mengenai kenaikan UMP 2023, salah satu putusannya yang lain yakni mengenai perusahaan yang dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.
Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan kenaikan UMP 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen dari Rp2.512.539 pada 2022 menjadi Rp2.742.476 pada 2023," ujar Nizam, dikutip dari Tribunpadang.com.
Daftar UMP Sumatera Barat selama lima tahun terakhir:
- Tahun 2022 sebesar Rp2.512.539
- Tahun 2021 sebesar Rp2.484.041
- Tahun 2020 sebesar Rp2.484.041
- Tahun 2019 sebesar Rp2.289.220
- Tahun 2018 sebesar Rp2.119.067
Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review
Sebagai informasi, kenaikan UMP yang ditetapkan pada tahun 2023 sebanyak 10 persen.
Penetapan UMP 2023 kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam aturan baru tersebut, penetapan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunpadang.com/Rima Kurniati)