Kronologis kasus yang menjerat Sayuti
Sayuti pada Selasa (10/1/2017) di Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, mengangkut BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.000 liter yang sedang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken.
BBM ini diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW.
Sayuti mendapat upah Rp 1,5 juta, sedangkan BBM itu diangkut untuk dijadikan bahan bakar beko dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong.
Sayuti bersama sejumlah pelaku lain ditangkap polisi, sehingga kasusnya berujung ke pengadilan. (riz)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tangkap Buronan Kasus BBM