TRIBUNNEWS.COM - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferry Nuzarli menyetujui rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.
Dalam surat rekomendasi tersebut diusulkan UMK Kabupaten Karawang tahun 2023 naik sebesar 10 persen.
Ferry Nuzarli mengaku SPSI Karawang akan mengawal rekomendasi ini sampai disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Meski kita tahu Apindo memerintahkan Apindo di daerah untuk menolak usulan buruh," jelasnya pada Rabu (30/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Surat rekomendasi ini keluar setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang pada Selasa (29/11/2022) tidak menghasilkan kesepakatan.
Baca juga: Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Bupati Karawang ini disebutkan UMK Karawang pada tahun 2023 akan menjadi Rp 5.278.133,2.
"Dengan ini kami sampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar Rp 5.278.133,2 naik sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar Rp 4.798.712," tulis surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, Wakil Ketua SPSI Karawang, Suparno mengatakan para buruh meminta kenaikan UMK Karawang sebesar 13 persen.
"Kalau dari buruh itu kami minta 13 persen," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Dengan kenaikan sebesar 13 persen, UMK Karawang bisa menjadi yang tertinggi di Indonesia.
"Kami yakin bisa nomor satu di liga pengupahan di Indonesia," tambahnya.
Jika usulan para buruh ini disetujui maka UMK Karawang tahun 2023 mencapai Rp 5.422.092,56.
Sementara itu, berdasarkan hitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat UMK Karawang pada tahun 2023 dapat naik sebesar 7,88 persen.
Angka ini didapat karena pertumbuhan ekonomi di Karawang sebesar 5,85 persen.
Baca juga: UMP 2023 Tuai Protes, Komisi IX DPR: Silakan Tempuh Jalur Hukum