News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Meninggal di Magelang

Permintaan Keluarga Korban Pembunuhan Sekeluarga di Magelang hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022)

TRIBUNNEWS.COM - Kakak korban pembunuhan sekeluarga yang dilakukan anak kedua di Magelang, Jawa Tengah, angkat bicara soal kasus ini.

Kakak dari istri yang meninggal, Sukoco (69) mengungkapkan pihak keluarga meminta kasus ini terus dilakukan penyelidikan.

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribun Jogja.

Sukoco juga mengungkapkan jika pelaku pembunuhan keluarganya, Dhio (22), merupakan anak yang justru merusak keuangan keluarganya.

"Bahkan justru yang merusak dana-dana orangtua itu, dia sendiri."

"Dengan kebohongan-kebohongannya, kepandaiannya, sehingga dana-dana orangtua digerogoti," tutur Sukoco.

Baca juga: DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan

Dhio juga disebutkan menghabisakan uang Rp 32 juta setiap bulannya.

"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya," jelas Sukoco. 

Sebelumnya diketahui, Dhio mengaku membunuh keluarganya karena sakit hati.

Dhio sakit hati karena dibebani untuk menjadi tulang punggung keluarga, sedangkan kakaknya tidak.

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Dhio sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil otopsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujarnya.

Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini