Andika Sari juga menegaskan akan mengajukan banding apabila SK Pemecatannya telah rilis.
Ia mengatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pasti saya akan mengajukan banding, karena sudah diberikan SK tanpa ada kejelasan masalah. Sebab, tindakan saya tidak merugikan negara.
Saya tidak melakukan korupsi atau penistaan agama, yang jelas saya tidak melakukan tindak pidana," tegasnya.
Sekdes Andika Sari mendapat kecaman dari warga Banyuasin Kembaran usai videonya viral di media sosial pada September lalu.
Sekdes Andika Sari tampak sedang menegak minuman keras di sebuah klub malam di DI Yogyakarta.
Mengenai hal itu, Andika Sari tidak membantah sosok dirinya di dalam video.
Ia menceritakan, video itu diambil pada 14 Juni 2022 saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30.
Ia mengunggah video tersebut ke story akun Instagram namun tidak berlangsung lama, karena sekitar 3 (tiga) jam kemudian ia menghapus unggahan tersebut.
"Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar. Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," urainya.
Andika Sari mengungkapkan telah meminta maaf secara terbuka dengan masyarakat saat ada perkumpulan di rumah Kepala Desa Banyuasin Kembaran.
Ia telah mendapat teguran secara lisan dan tertulis dari Kepala Desa, hingga dinonaktifkan dari tugas Sekdes.
"Sejauh ini saya memang tidak diperbolehkan ngantor. Ya saya hanya tugas di luar, semisal kalau ada pertemuan Sekdes, saya masih hadir.
Kemarin, surat tagihan PBB juga masih dialamatkan ke rumah saya. Kemudian saya serahkan kepada Pak Kadus Sebelik," terangnya.