TRIBUNNEWS.COM - Cerita menarik datang dari puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka baru saja mendapatkan uang ganti rugi atas tanahnya yang akan digunakan dalam proyek pembangunan Bendungan Bener.
Proses pencairan uang ganti rugi dilaksanakan di balai Desa Wadas pada Rabu (30/11/2022).
Dihimpun dari Kompas.com, ada 44 warga yang menerima ganti rugi dengan total mencapai Rp 58 miliar.
Puluhan warga ini mendapatkan besaran ganti rugi yang beraneka ragam.
Mulai yang tertinggi Rp 2,5 miliar hingga terendah Rp 10 juta.
Baca juga: Sejumlah Warga Wadas Purworejo Sudah Terima Pembebasan Lahan, Pembayaran Ganti Rugi Capai 92 Persen
Bingung buat apa
Seorang warga bernama Kiptiyah belum memiliki rencana akan menggunakan uang ganti rugi miliknya.
Bahkan ia merasa bingung ingin diapakan uang tersebut.
Meskipun demikian ia menyampaikan terimakasihnya.
"Nggak tahu, pokoknya matur nuwun," kata Kiptiyah, dikutip dari TribunJogja.com.
Kiptiyah sendiri diketahui mendapatkan total uang ganti rugi mencapai Rp 11 miliar.
Hal ini dikarenakan ia memiliki 6 bidang tanah yang terdampak proyek Bendungan Bener.
Tanah-tanah tersebut dihargai mulai Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar.