Embun meningkatkan seperti kejadian di daerah lain.
Setelah memberi mobil, warga malah kesusahan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Mereka juga menyesal sudah menjual tanahnya ke negara.
Embun menilai, menggunakan uang ganti rugi dengan baik sesuai dengan amanat UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah.
"Tujuan agar masyarakat yang terdampak bisa mendapat kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Dewi Rukmini)(Kompas.com/Bayu Apriliano)
BERITA REKOMENDASI