Ingin beli rumah
Cerita lain datang dari Mustakim (37).
Dirinya sudah merencanakan akan membeli rumah dari hasil uang ganti rugi.
"Mau buat beli rumah di Sleman (Yogyakarta). Sisa uangnya yang lain masih disimpan dulu, belum tahu besok mau buat beli apa," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kisah 2 Warga Desa Wadas Purworejo Jadi Miliarder, Beli Rumah, Mobil hingga Motor Trail
Mustakim melanjutkan ceritanya, ia mengaku memiliki dua bidang tanah.
Masing-masing mendapatkan ganti rugi Rp 1,1 miliar dan Rp 400 juta.
Uang Rp 1,5 miliar itu tidak hanya dinikmati oleh Mustakim, namun juga dibagi ke 3 anggota keluarganya.
Diminta tak beli barang mewah
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR-BTN, Embun Sari meminta warga agar menggunakan uang ganti rugi sebaik-baiknya.
Embun menyarankan warga bisa membeli tanah lagi ke daerah lain.
Menurutnya, dengan uang ganti rugi mencapai miliaran rupiah bisa mendapatkan tanah 3 kali lebih luas daripada tanah yang mereka lepas untuk dipakai negara.
"Itu pun uangnya pasti masih sisa, sehingga bisa dipakai untuk beli benih atau keperluan lain demi melanjutkan hidup," kata Embun, dikutip dari TribunJogja.com.
Embun menyebut, warga Desa Wadas tidak perlu tergiur dengan kesenangan sesaat.
Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM Terkait Insiden Desa Wadas, Warga Alami Traumatik
Termasuk menghabiskan uang ganti rugi untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil.