News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Magetan

Update Kecelakaan Bus di Magetan: Tak Ditemukan Bekas Pengereman di TKP, Jasa Raharja Beri Santunan

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah bus rombongan wisata dari Kota Semarang masuk jurang sedalam lebih dari 10 meter di jalur maut Sarangan-Tawangmangu. Berikut update kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan yang menewaskan tujuh orang.

"Soalnya posisi pas berangkat naik ke Telaga Sarangan berhenti beberapa kali,” ujarnya di rumahnya di Manyaran, Semarang, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Bus Pariwisata PT Semeru Putra Transindo Semarang, mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, Jalan Raya Tawangmangu Sarangan, tepatnya di Dusun Mojosemi, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan Minggu (4/12/2022). Akibatnya 7 orang meninggal dunia. (Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani)

Bambang mengaku tak tahu pasti penyebab bus itu berhenti.

Namun, ia memperkirakan hal tersebut dilakukan untuk mendinginkan mesin.

Menurutnya, sopir yang membawa bus itu juga bukan sopir asli yang direncanakan mengantar rombongannya.

7 Jenazah Korban Telah Dipulangkan

Direktur Utama RSUD Sayidiman Magetan, Rohmat Santoso, menyampaikan tujuh korban tewas yang dibawa ke rumah sakit itu telah dipulangkan sejak Minggu malam.

"Korban meninggal sudah dipulangkan semua."

"Untuk pemulangan dimulai kemarin pukul 20.00 WIB," ungkapnya di RSUD Sayidiman Magetan, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Cerita Penumpang Selamat dalam Kecelakaan Bus di Magetan, Bus Sudah Bermasalah Sebelum Kejadian

Rohmat menambahkan, sebanyak 18 pasien luka yang tersisa di RSUD Sayidiman juga telah dipulangkan.

"Kemarin sudah ada yang pulang bersama dengan keluarga, dan hari ini ada 18 pasien luka yang dipulangkan," tambah dia.

Kecelakaan bus masuk jurang di Sarangan. Berikut ini fakta terbaru terkait kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan. (Instagram/iks_infokarsidenansolo)

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban

Dilansir Surya.co.id, Jasa Raharja Jawa Timur memberikan kepastian santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Magetan tersebut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Eva Yuliasta, menjelaskan kecelakaan maut tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga: Bus Wisata Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Magetan: Ini Identitas 22 Penumpang  yang Selamat

Selanjutnya, korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini