“Dimana besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” ujarnya, Minggu.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan Rumah Sakit.
Sehingga, seluruh korban tidak perlu membayar biaya hingga batas plafon Rp 20 juta.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah/Kontributor Magetan, Sukoco) (Surya.co.id/Wiwit Purwanto)
Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Magetan
BERITA REKOMENDASI