Ayah korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini.
Akhirnya, pelaku ditangkap dan dikenakan Pasal 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Jenderal Dudung Berangkatkan 10 Truk Makanan Anak, Obat hingga Pakaian untuk Korban Gempa Cianjur
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus penganiayaan anak juga pernah terjadi beberapa pekan yang lalu.
Seorang anak di Surabaya, Jawa Timur meninggal karena dianiaya ibunya.
Penganiayaan hingga meninggal tersebut telah dikonfirmasi oleh AKP Arief Ryzki Wicakcana selaku Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Atas kematian AP (6) tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang, yakni ibu anak tersebut, U (32), dan teman dari sang ibu, L (18).
Kasus penganiayaan hingga meninggal ini terungkap setelah sang ibu membawa anaknya ke RS Soewandhie, Surabaya, Senin (21/11/2022).
Ternyata, saat dibawa ke rumah sakit, anak tersebut sudah tak bernyawa.
Ibu yang membawa anaknya ke rumah sakit mengaku anaknya meninggal karena terjatuh dari kamar mandi.
Namun, dokter menemukan banyak luka dan segera menghubungi pihak kepolisian karena curiga.
"Namun dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya. Karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," jelas Arief seperti yang dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Andi Muhammad Haswar/Achmad Faizal)