Tersangka juga dua kali merencanakan pembunuhan yakni pada Rabu (23/11/2022) dengan zat arsenik yang dicampurkan ke dalam es dawet.
Baca juga: Sekeluarga di Magelang Diduga Tewas Diracun Pakai Arsenik, Otak hingga Jantung Korban Rusak
Namun, belum berhasil korban hanya mengalami muntah dan mual.
Kemudian, tersangka mencoba kembali menggunakan zat kimia berbeda yakni sianida.
Zat ini dicampurkan tersangka ke dalam teh dan es kopi.
Pada percobaan kedua inilah para korban meninggal dunia, sekitar pukul 07.30 WIB, pada Senin (28/11/2022).
"Namun, berapa banyak sisa zat sianida yang saat ini menjadi barang bukti, masih dilakukan pengecekan di labfor Polda Jawa Tengah,"ujarnya.
Sementara itu, Sajarod melanjutkan, dari perkembangan kasus sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan.
Di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan anaknya yang menjadi orang pertama yang ditelpon tersangka saat kejadian, anggota polisi yang pertama kali mendapatkan informasi, tetangga korban yang berprofesi sebagai dokter yang pertama kali mengecek kondisi daripada korban.
"Lalu, pemilik kendaraan mobil yang disewa tersangka, lalu tetangga sekitar yang masih bersangkutan dengan kasus ini,"ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Magelang menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dan juncto 338 KUH. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Nanda Sagita Ginting
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sanak Saudara Minta Agar Tersangka Pembunuhan 3 Anggota Keluarga di Magelang Dihukum Setimpal