TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bener Meriah, Aceh, tahun 2023 sudah ditetapkan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 247.606.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
“Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen."
"Sehingga untuk tahun 2023, UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022," ujarnya dalam keterangan di laman resmi acehprov.go.id.
Lantas, UMK Bener Meriah naik berapa persen?
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Bener Meriah, Hasbullah, mengungkapkan UMK Bener Meriah 2023 mengikuti UMP Aceh.
Sebab, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah belum menerbitkan regulasi tentang UMK.
UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666 dari sebelumnya sebesar Rp 3.166.460.
Dengan demikian, UMK Bener Meriah 2023 juga naik sebesar 7,8 persen menjadi Rp 3.413.666.
"Iya, UMK Bener Meriah 2023 ikut UMP Aceh," ungkapnya, Kamis (1/12/2022), dikutip dari TribunGayo.com.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Hasbullah menambahkan, karena tidak memiliki dewan pengupahan, Kabupaten Bener Meriah mengacu pada UMP Aceh.
Sementara itu, Provinsi Aceh yang memiliki dewan pengupahan untuk menetapkan UMK hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang.
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.