TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.
Di mana UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.
UMK Kabupaten Bandung Barat naik menjadi Rp3.480.795,40
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam, melansir jabarprov.go.id.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2023: Naik Jadi Rp 3.149.977
Sebagai perbandingan UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 sebesar Rp 3.248.283.
Artinya di tahun 2023 ini, UMK Kabupeten Bandung Barat mengalami kenaikan.
Kenaikan yakni sebesar Rp 232.512.
UMP Jawa Barat 2023
Diketahui UMP 2023 Jawa Barat resmi naik 7,88 persen setara dengan Rp1.986.670,71.
Dikutip dari jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
Atau mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Diketahui UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)