News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2023. Diketahui UMK Kota Banjar naik menjadi Rp1.998.119,05.

21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.200.035

UMP Jawa Barat 2023

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. (Dok. Pemprov Jabar)

Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan sejak akhir bulan November 2022 lalu.

Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Disisi, lain angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.

Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil  akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini