Adapun UMP Jawa Barat pada tahun 2022, sebesar Rp1.841.487. Artinya ada kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp145.183,17.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihak Pemprov Jabar memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.
Disisi, lain angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh juga bisa bertahan.
Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)