TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyetujui usulan Pemerintah Kota Palangka Raya 2023.
UMK Palangka Raya mengalami kenaikan yang cukup signifikan di tahun 2023.
Berdasarkan usulan yang telah disetujui tersebut, kenaikan UMK Palangka Raya di tahun ini, yaitu sebesar 8,55 persen.
Mengutip dari mediacenter.palangkaraya.go.id, kenaikan UMK Palangka Raya per tahun ini yaitu sebanyak Rp 254.211.
Maka UMK Palangka Raya tahun 2023 adalah Rp3.226.753.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 2023
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, pada Kamis (8/12/2022).
Dengan disetujuinya usulan tersebut, maka UMK di Kota Palangka Raya dapat segera direalisasikan oleh para pengusaha.
Aturan penetapan UMK Palangka Raya telah menjadi kewenangan pihak pemerintah provinsi.
Disnaker Palangka Raya mengimbau agar pihak perusahaan dapat menaati aturan dan ketetapan UMK yang berlaku di Kota Palangka Raya.
Penetapan UMK ini juga sesuai dengan kenaikan UMP Provinsi Kalimantan Tengah di tahun ini.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sampang, Jawa Timur Tahun 2023
Besaran UMK/UMR Kota Palangka Raya dalam 5 Tahun Terakhir:
- UMK/UMR Palangka Raya Tahun 2019: Rp 2.701.755
- UMK/UMR Palangka Raya Tahun 2020: Rp 2.931.674