Laporan Kontributor Tribun Jabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat perempuan terbakar di dalam mobil merah Daihatsu Ayla merah bernomor polisi E 1397 RI tersebut, tersangka pelaku berhasil dibekuk.
Korban merupakan Muflihah (29), warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Pelaku pembunuhan adalah Rohjaya (43) yang merupakan suami korban.
"Korban yang tak lain adalah istrinya tersebut dikenal sebagai wanita penghibur di Cirebon bahkan sebelum menikah jadi istri kedua pelaku.
Pelaku mengenal korban di tempat hiburan," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam konferensi pers, Jumat (9/12/2022) malam.
Baca juga: Saksi Damson: Brigadir J Sering ke Tempat Hiburan Malam, Bisa Habiskan Rp15 Juta, Bersama Wanita
Rohjaya menghabisi nyawa Muflihah karena kesal terhadap sang istri yang bekerja di tempat hiburan.
Pelaku menghabisi korban di perumahan tempat mereka berdua tinggal pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban kemudian dibawa ke mobil, dibungkus dengan pakaian pelaku yang penuh darah dengan posisi telungkup," kata Sumarni.
Kemudian pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla miliknya yang berisi korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.
"Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanara, Subang," kata Sumarni.
"Setiba di TKP, pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya.
Kemudian pelaku pergi naik bus ke arah Jakarta," imbuh Sumarni.
Polisi langsung datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WIB, langsung melakukan olah TKP hingga pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil olah TKP polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil diringkus di Bekasi," ucapnya.
Sumarni menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di leher.
Baca juga: Mayat Perempuan Dibakar di Dalam Mobil di Subang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
"Diduga luka tersebut yang membuat korban meninggal, sebelum akhirnya jasadnya dibakar di dalam mobil oleh pelaku," tuturnya
Selain itu, kata Sumarni, dari peristiwa perampasan nyawa istri oleh suami tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barbuk yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil.
Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan
pelaku, pisau itu dibuang dijalan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan," ujar Sumarni. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap, Ini Motif Suami Rampas Nyawa Perempuan yang Jasadnya Dibakar di Mobil di Subang