"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."
"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.
Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir dari sumut.bps.go.id:
- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609
- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403
- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Rechtin Hani Ritonga)