News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TNI di Kaltim Aniaya Komandannya dengan Senjata Tajam, Pelaku Tidak Terima Dihukum

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TNI - Seorang anggota TNI menganiaya komandannya karena tidak terima dihukum. Pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam dan kini telah ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan antar anggota TNI terjadi di Kodam VI Mulawarman, Rabu (8/12/2022).

Kodam VI Mulawarman merupakan Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. 

Pelaku kasus penganiayaan ini merupakan anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K.

Sedangkan korban merupakan senior dari pelaku berpangkat Kopral Dua atau Kopda yang merupakan komandan pelaku berinisial A.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal diberi hukuman oleh korban.

Baca juga: Yudo Margono Disahkan Jadi Panglima TNI oleh DPR, Janjikan Netralitas pada Pemilu 2024

Hukuman yang diberikan Kopda A kepada pelaku berupa pukulan dan tendangan. 

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif menjelaskan sebelum kejadian penganiayaan pelaku dihukum bersama rekan-rekannya karena melanggar.

“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” ujarnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kolonel M Taufik mengungkapkan jika pelaku tidak terima dengan hukuman yang diberikan dan pada pukul 22.50 Wita pelaku mengejar korban menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, dan kaki akibat penganiayaan yang dilakukan juniornya.

“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.

Saat ini kasus ini telah diproses oleh Danpomdam VI/Mlw atas perintah Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Baca juga: Sosok Prajurit TNI Wanita yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres, Baru Setahun Jadi Kowad TNI

Menurutnya pelaku akan dihukum sesuai dengan proses yang berlaku.

Ia menambahkan anggota Yonzipur 17/AD lain yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dihukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini